Pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 (Prabowo-Hatta) resmi mengajukan
gugatannya ke Mahkamah Konstitusi - MK atas hasil pemilihan presiden 2014. Mereka menolak hasil
pilpres karena dinilai sarat dengan kecurangan dan manipulasi.
Pengajuan gugatan dilayangkan oleh Tim Advokasi pasangan yang diusung Koalisi Merah Putih tersebut. Mereka adalah Didi Supriyanto, Firman Wijaya, Mahendra Data dan Habiburrahman.
Mereka mendatangi gedung MK sekitar pukul 17.30 WIB, kemudian memberikan berkas 4 jilid tebal ke bagian Penerimaan Perkara Konstitusi. Tepat pukul 20.00 WIB, berkas-berkas tersebut dicek di bagian Pengadministrasian Data Perkara untuk diperiksa kelengkapan administrasinya.
Tim Advokasi Prabowo-Hatta, Firman Wijaya, mengatakan gugatan ini dilayangkan bukan semata untuk mencari kemenangan dari kubu Prabowo-Hatta. Tetapi, kata dia, gugatan diajukan untuk mencari kebenaran dan keadilan atas proses yang pilpres secara umum.